UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID
Seorang
wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi
tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16
hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
1.
Tidak
kurang dari 24 jam
2.
Tidak
lebih dari 15 hari
3.
Bertempat
pada waktu mungkin/bisa haid
Jika seorang wanita itu mengeluarkan
darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah
istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun kurang 16 hari.
TAHUN
YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID
Tahun yang digunakan
untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9
tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun
masehi, karena selisihnya banyak. Sebab 1 tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48
menit, sedangkan 1 tahun masehi adalah 366 hari 6 jam.
*Faedah
Haid merupakan tanda baligh bagi seorang perempuan. Tanda
baligh bagi seseorang perempuan itu ada 3, sedangkan untuk laki-laki itu ada 2.
Untuk perempuan :
1.
Keluar darah haid, setelah berumur 9 tahun atau kurang sedikit (Tidak
sampai 16 hari).
2.
Keluar air mani, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit.
3.
Umur 15 tahun, jika umur 9 tahun tidak haid juga tidak keluar air mani,
maka awal balighnya adalah umur 15 tahun.
Untuk Laki-laki :
1.
Mengeluarkan air mani setelah umur 9 tahun tepat.
2.
Umur 15 tahun, jika setelah umur 9 tahun tidak mengeluarkan air mani ,
maka umur balighnya adalah umur 15 tahun.
Bila anak laki-laki atau perempuan telah melakukan salah satu
dari tanda baligh diatas maka sudah diwajibkan untuk melaksanakan shalat, puasa
ramadhan dan kewajiban syara’ lainya. Semua tahun-tahun tersebut harus dihitung
dengan tahun hijriyah. Lihat perbandinganya dibawah ini:
9 tahun H=8
tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit
Jadi
masuk umur haid :
Umur
8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 13 menit
15 tahun H=14 tahun M 6 bulan 19 hari 9 jam (sudah baligh)
(*keterangan
Al-jamal, Juz 1, Hal. 247
Umur haid itu tidak habisnya, meskipun si wanita itu sudah
tua tetapi masih mengeluarkan darah yang memenuhi syarat darah haid maka itu
boleh dikatakan darah haid, walaupun sudah tua sekalipun. Menurut para ulama
bahwa bahwa umur darah haid itu 62 tahun, keterangan ulama ini dilihat dari
pengalaman kebanyakan wanita. Jadi ini bukan merupakan batasan atau kaidah.
(*Keterangan
Tuhfah, Juz 1, Hal. 484
Jika umur 9 thn kurang 19 hr..dan mengeluarkan darsh 9 hr..brp brp hari darah haid nya
ReplyDelete