Skip to main content

Umur 9 tahun kurang sudah mengeluarkan darah ? Apakah darah haid ?



UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID

            Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Tidak kurang dari 24 jam
2.      Tidak lebih dari 15 hari
3.      Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid

Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun  kurang 16 hari.
TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID
Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi, karena selisihnya banyak. Sebab 1 tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48 menit, sedangkan 1 tahun masehi adalah 366 hari 6 jam.
*Faedah
Haid merupakan tanda baligh bagi seorang perempuan. Tanda baligh bagi seseorang perempuan itu ada 3, sedangkan untuk laki-laki itu ada 2.
Untuk perempuan :
1.      Keluar darah haid, setelah berumur 9 tahun atau kurang sedikit (Tidak sampai 16 hari).
2.      Keluar air mani, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit.
3.      Umur 15 tahun, jika umur 9 tahun tidak haid juga tidak keluar air mani, maka awal balighnya adalah umur 15 tahun.
Untuk Laki-laki :
1.      Mengeluarkan air mani setelah umur 9 tahun tepat.
2.      Umur 15 tahun, jika setelah umur 9 tahun tidak mengeluarkan air mani , maka umur balighnya adalah umur 15 tahun.
Bila anak laki-laki atau perempuan telah melakukan salah satu dari tanda baligh diatas maka sudah diwajibkan untuk melaksanakan shalat, puasa ramadhan dan kewajiban syara’ lainya. Semua tahun-tahun tersebut harus dihitung dengan tahun hijriyah. Lihat perbandinganya dibawah ini:
            9 tahun H=8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit
                        Jadi masuk umur haid :
                        Umur 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 13 menit
15 tahun H=14 tahun M 6 bulan 19 hari 9 jam (sudah baligh)
            (*keterangan Al-jamal, Juz 1, Hal. 247

Umur haid itu tidak habisnya, meskipun si wanita itu sudah tua tetapi masih mengeluarkan darah yang memenuhi syarat darah haid maka itu boleh dikatakan darah haid, walaupun sudah tua sekalipun. Menurut para ulama bahwa bahwa umur darah haid itu 62 tahun, keterangan ulama ini dilihat dari pengalaman kebanyakan wanita. Jadi ini bukan merupakan batasan atau kaidah.
            (*Keterangan Tuhfah, Juz 1, Hal. 484

Comments

  1. Jika umur 9 thn kurang 19 hr..dan mengeluarkan darsh 9 hr..brp brp hari darah haid nya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

JATUHNYA METEOR MENJADI PENYEBAB BUMI GELAP MENJELANG AKHIR ZAMAN

JATUHNYA METEOR MENJADI PENYEBAB BUMI GELAP MENJELANG AKHIR ZAMAN                 Dibumi kita ini sekarang sudah ditemukan 150 kawah akibat hantaman komet dan asteroid. Yang paling terkenal saat ini adalah sebuah kawah di Arizona, Amerika serikat yang dikenal dengan kawah Barringer. Kawah Barrringer ini mempunyai lebar 1.250 meter, panjang 3.200 meter, dan kedalaman 174 meter yang terbentuk antara 30.000-50.000 tahaun yang lalu. Maka apakah mereka tidak melihat langit dan bumi yang ada dihadapan dan dibelakang mereka ? Jika kami menghendaki, niscaya kami benamkan mereka kebumi ataunkaminjatuhkan kepada mereka gumpalan dari langit. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapt tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap hamba yang kembali (kepada-Nya). (Q.S Saba’ [34]:9) Rosulullah juga pernah bersabda tentang hujan meteor yang akan menimpa umat manusia di akhir zaman. “Pada umat ini akan t...

Materi PPKN Kelas X SMA/SMK Semester I NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.      Perlindungan dan Pemajuan HAM 1.       Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM) Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, k arena seti...