A. Perlindungan
dan Pemajuan HAM
1. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar,
hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak
asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan
kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME
yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu
diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
-
Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
-
Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
-
Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II
(1999)
-
Kerusuhan Tri sakti (1998)
-
DOM Aceh, Petrus
Sampaisaatinimasihterjadikasuspelanggaran HAM di
Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia
lebih mementingkan diri (egois),
kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya
Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan
penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada
hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b.
Periode 1950 –
1959
Pemikiran
HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena
suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator
yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan:
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh
partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan
rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang
kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.
Periode 1959 –
1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah
terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak
sipil dan hak politik warga negara.
d.
Periode 1966 –
1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM.
Sementara
itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi
dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap
penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta
bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang
dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil
yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif
dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e.
Periode 1998-
Sekarang
Pemajuan dan
penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah
pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan
HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
-
Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan
beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI
tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No
26 Tahun 2000
-
Tahap penataan aturan secara konsisten
(rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada
masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan
pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar
Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi
Negara
-
UUD
Negara RI Tahun 1945
-
Konstitusi
RIS 1949
-
UUDS
1950
-
UUD
Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2.
Ketetapan MPR
Tap
MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap
HAM dan Piagam HAM Nasional
3.
Undang-Undang
-
UU
No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
-
UU
No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-
UU
No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
-
UU
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.
Keputusan Presiden
-
Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
-
Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi
Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan
persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
-
Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi
dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
-
HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara
kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat
diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya
Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1)
Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2)
Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang
memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3)
Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi
Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan
dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab
kejaksaan,
kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat IndonesiaUpaya penegakan HAM di
Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat
dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan
HAM antara lain :
-
Kondisi sosial-budaya yang berbeda
-
Rendahnya pemahaman warga negara tentang
arti penting HAM
-
Rendahnya kualitas mental aparat penegak
hukum
-
Kurang meratanya komunikasi dan informasi
-
Banyaknya peraturan perundangan hasil
ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan penegakan HAM adalah :
-
Instrumen HAM
Peraturan perundangan
yang berhubungan dengan HAM
-
Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan,
kepolisian, kehakiman dan sebagainya
-
Proses Peradilan
Seperti
tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap
yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
-
Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran
HAM
-
Mendukung dengan tetap bersikap kritis
terhadap upaya penegakan HAM
Contoh
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia
-
Mempelajari dan mematuhi peraturan
perundangan tentang HAM
-
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan
yang melanggar HAM
-
Memberi masukan kepada pemerintah tentang
HAM
Comments
Post a Comment