Skip to main content

Materi PPKN Kelas X SMA/SMK Semester I NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.     Perlindungan dan Pemajuan HAM

1.      Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.

2.      Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
-       Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
-       Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
-       Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
-       Kerusuhan Tri sakti (1998)
-       DOM Aceh, Petrus
Sampaisaatinimasihterjadikasuspelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum

3.      Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.    Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b.    Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,  bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.    Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d.    Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e.    Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
-       Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
-       Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM

B.     Dasar Hukum HAM di Indonesia

1.      Konstitusi Negara
-       UUD Negara RI Tahun 1945
-       Konstitusi RIS 1949
-       UUDS 1950
-       UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2.      Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
3.      Undang-Undang
-       UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
-       UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-       UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
-       UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.      Keputusan Presiden
-          Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
-          Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
-       Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
-       HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan

C.     Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1)    Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2)    Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3)    Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat

D.     Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab  kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat IndonesiaUpaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
-          Kondisi sosial-budaya yang berbeda
-          Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
-          Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
-          Kurang meratanya komunikasi dan informasi
-          Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
-       Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
-       Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
-       Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
-       Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
-       Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
-       Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
-       Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM

-       Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM

Comments

Popular posts from this blog

Umur 9 tahun kurang sudah mengeluarkan darah ? Apakah darah haid ?

UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID             Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1.       Tidak kurang dari 24 jam 2.       Tidak lebih dari 15 hari 3.       Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun   kurang 16 hari. TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi, karena selisihnya banyak. Sebab 1 tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48 menit, sedangkan 1 tahun masehi adalah 366 hari 6 jam. *Fae

Download adobe photoshop cs 4

   Assalamu 'alaikum ! Dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah software editing photo yang telah banyak digunakan oleh banyak orang karena kemampuanya yang luar biasa dalam hal mengedit photo. Tetapi sebelumnya kalian harus perhatikan dulu system requirement s yang dibutuhkan untuk menginstal software ini. Jika misalnya kurang memenuhi syarat, saya sarankan anda jangan menginstalnya di PC anda, karena takut ngeLAG :P Photoshop CS4 system requirements Windows 1.8 GHz or faster processor Microsoft® Windows® XP with Service Pack 2 (Service Pack 3 recommended) or Windows Vista® Home Premium, Business, Ultimate, or Enterprise with Service Pack 1 (certified for 32-bit Windows XP and 32-bit and 64-bit Windows Vista) 512 MB of RAM (1 GB recommended) 1 GB of available hard-disk space for installation; addi

Administrasi Mode Text sistem operasi jaringan

Administrasi mode text sistem operasi sangat penting untuk di pelajari. ini dikarenakan dengan mempelajari administrasi mode text dapat membatu dalam mengoperasikan sistem operasi secara lebih handal dan mendalam. Berikut ini kami coba sharing materi tentang administrasi mode text sistem operasi jaringan. Setelah partisi root ditemukan kernel akan menjalankan program init. Melalui program init inilah berbagai servis / layanan yang ada di sistem operasi akan dijalankan hingga terakhir user akan disuguhi tampilan login baik berbasis teks ataupun GUI tergantung pemilihan mode init. Mode init di Linux dibedakan menjadi 7 macam, yang dikenal dengan istilah run level, yakni: - 0, halt. Mode untuk mematikan komputer. - 1, single user text mode. Mode teks untuk user root. Mode ini juga dikenal sebagai mode rescue atau troubleshooting. Pada mode ini perbaikan sistem Debian termasuk mengubah password root dapat dilakukan. Selain itu, pada mode ini tidak ada servis / daemon yang akti