UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Tidak kurang dari 24 jam 2. Tidak lebih dari 15 hari 3. Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun kurang 16 hari. TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi, karena selisihnya banyak. Sebab 1 tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48 menit, sedangkan 1 tahun masehi adalah 366 hari 6 jam. *Fae
Blog yang membahas semua permasalahan dunia dan akhirat
Comments
Post a Comment