Skip to main content

INTERNET STANDAR




Dalam teknik jaringan komputer, Standar Internet (disingkat "STD") adalah spesifikasi normatif teknologiatau metodologi yang berlaku ke Internet. Standar Internet diciptakan dan diterbitkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).

Ikhtisar

Standar Internet Permintaan khusus untuk Komentar (RFC) atau set RFC. RFC yang menjadi standaratau bagian dari Standar dimulai sebagai Draft Internet, dan kemudian (biasanya setelah beberapa revisi)diterima dan diterbitkan oleh RFC Editor sebagai RFC dan diberi label Standar Usulan. Kemudian, RFCdapat diberi label Internet Standard. Secara kolektif, tahap ini dikenal sebagai Jalur Standar, dandidefinisikan dalam RFC 2026 dan RFC 6410. Label Historic diterapkan untuk ditinggalkan dokumenStandar Track RFC atau usang yang diterbitkan sebelum Jalur Standar didirikan.

Hanya IETF, diwakili oleh Internet Engineering Steering Group (IESG), dapat menyetujui Standar TrackRFC. Daftar definitif Standar Internet dijaga dalam Standar Internet dokumen STD 1: Internet Protocol Resmi Standar.


Proses Standardisasi

Menjadi standar adalah proses dua langkah dalam IETF disebut Usulan Standar dan Standar Internet.Jika RFC adalah bagian dari proposal yang ada di Standard Track, maka pada tahap pertama, standardiusulkan dan kemudian organisasi memutuskan apakah akan menerapkan Standar Usulan ini. Setelahkriteria dalam RFC 6410 terpenuhi (dua implementasi terpisah, digunakan secara luas, tidak ada ralatdll), RFC dapat maju ke Internet Standard.

Standar Internet Proses didefinisikan dalam beberapa "Best Practice Current" dokumen, terutama BCP 9(saat ini RFC 2026 dan RFC 6410). Ada tiga sebelumnya tingkat kematangan standar Usulan Standar,Draft Standar dan Standar. RFC 6410 mengurangi ini untuk dua tingkat kematangan.


Usulan Standar

Sebuah Usulan Standar (PS) umumnya stabil, telah memutuskan pilihan desain dikenal, diyakinidipahami, telah menerima ulasan masyarakat yang signifikan, dan muncul untuk menikmati minat masyarakat cukup untuk dianggap berharga. Namun, pengalaman lebih mungkin mengakibatkanperubahan atau bahkan pencabutan spesifikasi sebelum kemajuan. Biasanya, baik pelaksanaan maupunpengalaman operasional diperlukan.


Draft Standar

Pada bulan Oktober 2011 RFC 6410 pada dasarnya menggabungkan Internet tingkat kematanganStandard ketiga untuk Standar Internet masa depan ini kedua dan. Ada Standar Draft tuamempertahankan klasifikasi itu. The IESG dapat mereklasifikasi sebuah Draft Standar tua UsulanStandar setelah dua tahun (Oktober 2013).


Internet Standard

Standar Internet ditandai dengan tingkat tinggi kematangan teknis dan oleh keyakinan umum bahwaprotokol atau layanan tertentu memberikan manfaat yang signifikan kepada komunitas internet.Umumnya Standar Internet menutupi interoperabilitas sistem di internet melalui mendefinisikanprotokol, format pesan, skema, dan bahasa. Yang paling mendasar dari Standar Internet adalah orang-orang mendefinisikan Internet Protocol.

Standar Internet memastikan bahwa perangkat keras dan perangkat lunak yang dihasilkan oleh vendor yang berbeda dapat bekerja sama. Memiliki standar membuat lebih mudah untuk mengembangkan perangkat lunak dan perangkat keras yang menghubungkan jaringan yang berbeda karena perangkat lunak dan perangkat keras dapat dikembangkan satu lapisan pada suatu waktu. Biasanya, standar yang digunakan dalam komunikasi data disebut protokol.

Semua Standar Internet diberi nomor dalam seri STD - Dokumen pertama dalam seri ini, STD 1,menggambarkan dokumen yang tersisa dalam seri, dan memiliki daftar Standar Usulan.

Setiap RFC statis; jika dokumen diubah, hal ini disampaikan lagi dan diberi nomor RFC baru. Jika RFCmenjadi standar Internet (STD), itu diberikan sebuah nomor STD tapi tetap nomor RFC-nya. KetikaStandar Internet diperbarui, nomornya tetap sama dan itu hanya mengacu pada RFC yang berbeda atau set RFC. A diberikan Internet Standard, STD n, mungkin RFC x dan y pada waktu tertentu, tetapi kemudian standar yang sama dapat diperbarui menjadi RFC z sebagai gantinya. Sebagai contoh, pada2007 RFC 3700 adalah Internet Standard-STD-1 dan pada bulan Mei 2008 itu diganti dengan RFC 5000,RFC 3700 sehingga berubah status bersejarah, dan sekarang STD 1 adalah RFC
.

Comments

Popular posts from this blog

Umur 9 tahun kurang sudah mengeluarkan darah ? Apakah darah haid ?

UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID             Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1.       Tidak kurang dari 24 jam 2.       Tidak lebih dari 15 hari 3.       Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun   kurang 16 hari. TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi...

TEORI MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA

            Assalamu ‘alaikum sahabat creative ! Kali ini saya akan berbagi ilmu yang saya dapat di pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam kelas IX. Yaitu tentang teori masuknya Islam ke Indonesia, memang kalau sejarah tanpa teori itu kurang lengkap. Bisa-bisa sejarah yang nyata bisa jadi menjadi sebuah legenda atau dongeng jika tidak di landasi dengan teori. Islam Nusantara begitulah para Wali songo menyebutnya, bagaimana islam bisa masuk ke Nusantara ? Apakah dengan cara perang ? Bukan, penyebaran Islam di Indonesia disebarkan dengan cara damai. Para penyebar islam seperti Wali songo (Dipulau Jawa) mereka menyebarkan islam dengan cara mereka sendiri tanpa paksaan dan tanpa tindak kekerasan. Sebagaimana contohnya Sunan Kalijaga yang menyebarkan Islam dengan  menggunakan media wayang kulit sebagai pengiring dakwahnya. Selain itu para Wali juga berhasil mengakulturasi budaya lama menjadi budaya baru yang berhubungan denga...

Materi PPKN Kelas X SMA/SMK Semester I NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.      Perlindungan dan Pemajuan HAM 1.       Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM) Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, k arena seti...