Skip to main content

MASA SUCI DIANTARA DUA HAID

Assalamu ‘alaikum !
            Kata haid atau darah haid mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, apalagi seorang perempuan. Setiap perempuan yang sudah menginjak usia baligh ( 9 tahun atau 15 tahun ) pasti pernah mengalami peristiwa ini. Setiap perempuan terutama perempuan muslim harus benar-benar mengetahui ilmu tentang haid, karena ini akan menjadi salah satu sebab diperbolehkan atau tidak diperbolehkanya ibadah (Shalat, tawaf dsb) seorang wanita tersebut. Lalu bagaimana dengan laki-laki ? Apakah laki-laki juga harus mengetehui ilmu haid ? Iya tentu harus, sebagai calon imam seorang laki-laki harus mengetahui betul tentang haid, karena ini akan menjadi pelajaran jika istrinya tidak mengetahui ilmu haid. Sebelumnya saya akan menjelaskan apa sih haid itu dan bagaimana hukumnya jika seorang wanita mengalami haid ?
            Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sudah menginjak usia baligh yang keluar pada waktu yang diperbolehkan haid dan dalam keadaan sehat.
Larangan bagi seorang wanita muslim yang mengalami haid
1.      Haram shalat
2.      Haram tawaf
3.      Haram memegang mushaf
4.      Haram masuk masjid
5.      Haram bersetubuh

Syarat haid
1.       Darah yang keluar minimal 24 jam
2.       Keluar pada masa boleh haid
3.       Darah haid keluar paling banyak 15 hari
4.       Wanita yang sudah menginjak wanita baligh ( 9 tahun atau 15 tahun )


Oke sekarang kita akan membahas masa suci diantara dua haid.
Masa suci diantara dua haid yaitu paling sedikit 15 hari, jadi kalau sudah tidak keluar darah mencapai 15 hari, lalu keluar lagi jelas ini merupakan darah haid apabila memenuhi syarat-syarat haid, walaupun belum tiba tanggal kebiasaanya. Umumnya masa suci itu 23 atau 24 hari, batas maksimalnya tidak terbatas.
  Contoh :
Tanggal         :    1 . . . . . . 7 . . . . . . 15 . . . . . . 30 . . . . . . 7 . . . . . . 22 . . . . . . 25
Darah keluar :                                                       
                                  Haid                                                        Haid                                   Haid
Sudah diterangkan diatas bawha masa suci diantara dua haid itu 15 hari, maka kalu suci belum mencapai 15 hari tiba-tiba darah keluar lagi jelas ini bukan darah haid, melainkan darah istihadhah.
Kemudian kalau darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini berlangsung sampai masa boleh haid, maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Contoh :
Tanggal           :      1 . . . . . . 7 . . . . . . 15 . . . . . . 22 . . . . . . 25
Darah keluar :    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSTiINIjYsfkFahGudsZ8OJle5d-MF11L_K_7AgkTy6L6A7HaQiqKQbK_uvY3gAnSdRABMrloZvOhpmHduHLLRwPI_l1PWSUDUvs5PEaL1kTkmmxMg7qqGEoLfe-LZydGd1uH0s2nNT28/s200/bentuk-wajah-kotak.gif
                                      Haid                            Istihdhah            haid

Comments

Popular posts from this blog

Umur 9 tahun kurang sudah mengeluarkan darah ? Apakah darah haid ?

UMUR SEORANG WANITA YANG MENGALAMI HAID             Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1.       Tidak kurang dari 24 jam 2.       Tidak lebih dari 15 hari 3.       Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun   kurang 16 hari. TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi...

TEORI MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA

            Assalamu ‘alaikum sahabat creative ! Kali ini saya akan berbagi ilmu yang saya dapat di pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam kelas IX. Yaitu tentang teori masuknya Islam ke Indonesia, memang kalau sejarah tanpa teori itu kurang lengkap. Bisa-bisa sejarah yang nyata bisa jadi menjadi sebuah legenda atau dongeng jika tidak di landasi dengan teori. Islam Nusantara begitulah para Wali songo menyebutnya, bagaimana islam bisa masuk ke Nusantara ? Apakah dengan cara perang ? Bukan, penyebaran Islam di Indonesia disebarkan dengan cara damai. Para penyebar islam seperti Wali songo (Dipulau Jawa) mereka menyebarkan islam dengan cara mereka sendiri tanpa paksaan dan tanpa tindak kekerasan. Sebagaimana contohnya Sunan Kalijaga yang menyebarkan Islam dengan  menggunakan media wayang kulit sebagai pengiring dakwahnya. Selain itu para Wali juga berhasil mengakulturasi budaya lama menjadi budaya baru yang berhubungan denga...

Materi PPKN Kelas X SMA/SMK Semester I NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.      Perlindungan dan Pemajuan HAM 1.       Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM) Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, k arena seti...