Assalamu ‘alaikum !
Kata haid
atau darah haid mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, apalagi seorang
perempuan. Setiap perempuan yang sudah menginjak usia baligh ( 9 tahun atau 15
tahun ) pasti pernah mengalami peristiwa ini. Setiap perempuan terutama
perempuan muslim harus benar-benar mengetahui ilmu tentang haid, karena ini
akan menjadi salah satu sebab diperbolehkan atau tidak diperbolehkanya ibadah
(Shalat, tawaf dsb) seorang wanita tersebut. Lalu bagaimana dengan laki-laki ?
Apakah laki-laki juga harus mengetehui ilmu haid ? Iya tentu harus, sebagai
calon imam seorang laki-laki harus mengetahui betul tentang haid, karena ini
akan menjadi pelajaran jika istrinya tidak mengetahui ilmu haid. Sebelumnya
saya akan menjelaskan apa sih haid itu dan bagaimana hukumnya jika seorang
wanita mengalami haid ?
Haid adalah
darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sudah menginjak usia baligh
yang keluar pada waktu yang diperbolehkan haid dan dalam keadaan sehat.
Larangan bagi seorang
wanita muslim yang mengalami haid
1. Haram shalat
2. Haram tawaf
3. Haram memegang mushaf
4. Haram masuk masjid
5. Haram bersetubuh
Syarat haid
1.
Darah yang keluar minimal 24 jam
2.
Keluar pada masa boleh haid
3.
Darah haid keluar paling banyak 15 hari
4.
Wanita yang sudah menginjak wanita baligh ( 9
tahun atau 15 tahun )
Oke sekarang kita akan membahas masa suci diantara dua haid.
Masa suci diantara dua haid yaitu
paling sedikit 15 hari, jadi kalau sudah tidak keluar darah mencapai 15 hari,
lalu keluar lagi jelas ini merupakan darah haid apabila memenuhi syarat-syarat
haid, walaupun belum tiba tanggal kebiasaanya. Umumnya masa suci itu 23 atau 24
hari, batas maksimalnya tidak terbatas.
Contoh :
Tanggal : 1 . . . . . . 7 . . . . . . 15 . . . . . .
30 . . . . . . 7 . . . . . . 22 . . . . . . 25
Darah keluar :
Haid
Haid Haid
Sudah diterangkan diatas bawha
masa suci diantara dua haid itu 15 hari, maka kalu suci belum mencapai 15 hari
tiba-tiba darah keluar lagi jelas ini bukan darah haid, melainkan darah
istihadhah.
Kemudian kalau darah yang keluar
pada masa tidak boleh haid ini berlangsung sampai masa boleh haid, maka darah
yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang
keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
Contoh :
Darah keluar :
Haid Istihdhah haid
Comments
Post a Comment